Bersama Ridho, dua teman laki-lakinya juga sempat diciduk polisi. Hasil tes urine menunjukkan Ridho positif amfetamin atau sabu, sedangkan dua temannya negatif narkotika. Sehingga, kedua rekannya itu hanya dijadikan sebagai saksi.
Ridho terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ridho Rhoma: Mohon Maaf, Saya Gagal Melawan Adiksi
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu sudah dua kali terjerat narkoba. Pada Maret 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun pada tingkat kasasi MA memperkuat putusan itu, dengan mengubah hukuman dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun penjara.