TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hingga 22 Februari 2021. Perpanjangan pembatasan sosial tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB tersebut didasari dari data penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir yang masih tinggi.
"Kami perlu lebih minimalisir (kasus aktif), terutama menjelang libur imlek pada 2021 ini," kata Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2021.
Widyastuti menuturkan peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi terlihat dari rekap kasus selama dua pekan dari 25 Januari 2021. Saat itu sebanyak 24.132 kasus aktif tercatat dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus.
Sedangkan, per 7 Februari 2021 mencapai 23.869 jumlah kasus positif, sehingga jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 293.825 kasus. "Total pasien meninggal dunia berjumlah 4.587 dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen."
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB hingga 22 Februari 2021
Sedangkan jumlah pasien yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 265.369 dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen. Hal ini ada peningkatan sebesar 1,6 persen dari dua minggu lalu hanya 88,7 persen yakni sebanyak 221.567 pasien.
Sejauh ini, sebanyak 33 persen kasus positif aktif di Jakarta merupakan pasien bergejala sedang, sampai dengan kritis yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Sedangkan, kasus tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terkendali/wisma atlet/rumah. "Adapun persentase keterisian fasilitas isolasi terkendali di DKI Jakarta sebesar 43 persen."
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, bersyukur telah melakukan pola pengetatan pembatasan sosial sejak tahun lalu. Bahkan pembatasan mikro melalui kebijakan wilayah pengendalian ketat telah dilakukan Pemerintah DKI sejak tahun lalu. Artinya DKI tidak menerapkan PPKM Mikro yang diterbitkan melalui Instrumen Mendagri tersebut.
"Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung. Dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," ujarnya. "Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujar Anies Baswedan.