TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat menanggapi video viral selebgram Helena Lim terima vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk.
"Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Ia kemudian menjelaskan kapasitas Helena Lim saat menerima vaksin Covid-19 tersebut. Menurut Kristi, Helena bekerja di apotek dan saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang. Apotek, kata Kristi, merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.
Namun selama ini Helena Lim dikenal sebagai selebgram. Perempuan itu dikenal sebagai crazy rich PIK di media sosial. Helena juga diketahui merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren.
Baca juga: Dokter Tirta Pertanyakan Selebgram Helena Lim Terima Vaksin Covid-19
Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk. Dalam tayangan video itu, ia memboyong temannya. Saat menunggu giliran, Helena menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11. "Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi," kata Helena di Instagram @helenalim899.
Setelah menjalani vaksinasi Helena mengatakan tak takut dengan Covid-19. Bahkan ia mengatakan sudah berencana jalan-jalan setelah dapat vaksin.
Influencer dokter Tirta mempertanyakan kapasitas Helena mendapat vaksin Covid-19. Seharusnya, saat ini yang mendapat prioritas adalah tenaga kesehatan.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan bahwa Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Helena Lim, kata Yani, masuk dalam kriteria yang ada dalam aturan tersebut.