Maaher juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Maheer pernah mengancam akan mengepung rumah Nikita setelah pernyataan Nikita di Instagram Storynya, Rabu, 11 November 2020. "Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot, nah nanti banyak nih antek-anteknya nih, hah enggak takut gue," katanya.
Cuitan Nikita tersebut mengomentari penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta. Dalam ancaman yang pernah diunggah Nikita di akun Instagram lamanya, Maaher meminta Nikita untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina Rizieq.
Selain dua kasus itu, Maheer juga menyentil warga Nahdliyin saat mengomentari unggahan cuitan pengguna Twitter yang menunjukkan Habib Luthfi bin Yahya mengenakan peci ditutup semacam kafiyeh menyerupai kerudung. Cuitan Maheer ini menjadi dasar pelaporan dengan sangkaan dugaan kebencian.
Maaher ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya. “Karena di sini dipastikan posting-annya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 3 Desember 2020.
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher. Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan sementara kiai adalah laki-laki.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian Ustad Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri
Ustad Maaher At-Thuwailibi dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE. “Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucap Awi.