TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memeriksa langsung pelanggaran PSBB di Odin Bar, kafe yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kafe itu telah ditutup empat kali karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Nanti saya cek. tolong media laporkan ke saya langsung, WA, SMS langsung ke satpol PP, nanti kami tindak," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 8 Februari 2021.
Ahmad Riza Patria mengatakan sektor usaha apapun yang telah diberi sanksi karena pelanggaran PSBB harus patuh terhadap hukum itu. Dia berjanji akan menindaklanjuti bar yang tetap melanggar mesti berulang kali dikenai sanksi. "Siapa pun kafe, restoran yang melanggar kami akan tindaklanjuti. Kami akan beri sanksi, kami akan tertibkan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI mengancam bakal mencabut izin operasional Odin Bar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kafe itu kembali ditemukan melanggar jam operasional saat PSBB Jakarta pada Jumat malam, 22 Januari lalu.
"Tadi malam sudah yang keempat kali Odin Bar ditindak karema melanggar PSBB," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Sabtu, 23 Januari 2021.
Baca juga: Empat Kali Langgar PSBB, Satpol PP Ancam Cabut Izin Odin Bar
Satpol PP DKI bersama polisi memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. "Sebelumnya padahal kami pernah tindak bersama Polda juga. Tapi sampai sekarang masih saja terus melanggar."