TEMPO.CO, Depok - Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menyita 258 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu. “Barang bukti yang disita itu diungkap dari tiga tersangka yang merupakan jaringan antar daerah,” ujar Kepala Polda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran di Markas Polres Metro Depok, Selasa 9 Februari 2021.
Ketiga tersangka itu adalah Junaidi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Mereka ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Baca: Polisi Buru Penyuplai Sabu dan Ekstasi ke Ridho Rhoma
Fadil mengatakan, rencananya ratusan kilogram sabu itu akan dikirim ke Jakarta untuk didistribusikan. “Dari pengungkapan ini dapat diselamatkan jiwa manusia sebanyak 2.000.416 jiwa, jika dihitung 1 gram dapat digunakan oleh 8 orang,” kata Fadil.
Fadil mengatakan, awal mula pengungkapan kasus narkotika itu, berasal dari pengembangan 6 tersangka yang tertangkap pada tahun lalu. Dari pengembangan itu ditangkap 1 tersangka Edi Pranoto dengan barang bukti 44 kilogram di daerah Padang.
Dari Padang penyidikan dikembangkan lagi ke daerah Pekanbaru, Riau pada 1 Februari 2021. “Di sana ditemukanlah 258 kilogram sabu ini,” kata Fadil.
Para tersangka kasus ini terancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancamannya hukuman mati,” kata Fadil.
Polisi masih mengembangkan kasus sabu ini. “Masih ada empat orang yang masih buron,” kata Fadil.