TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mecatat 82 rukun warga (RW) berstatus zona merah Covid-19. Data tentang RW zona merah ini diperbarui pada 4 Februari 2021 yang dapat diakses di laman corona.jakarta.go.id.
Zona merah terbanyak berada di Jakarta Selatan yakni 41 RW. Lalu, Jakarta Pusat (16 RW), Jakarta Barat (13 RW), Jakarta Timur (6 RW), Jakarta Utara (4 RW), dan Kepulauan Seribu (2 RW).
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah zona merah meningkat dalam tiga pekan ini. Per 21 Januari 2021, zona merah Covid-19 tersebar di 54 RW. Kemudian melonjak lagi menjadi 67 RW berdasarkan data yang diperbarui pada 28 Januari 2021. Angkanya setiap periode naik-turun.
Baca: 67 RW Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Berikut Daftarnya
Pemerintah DKI menyebut RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan Covid-19 tinggi. Adapun kasus positif aktif dapat ditemukan di 2.465 RW di setiap kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pertama kali mengumumkan soal RW zona merah pada 4 Juni 2020. Saat itu didapati 66 RW zona merah.
"Kami menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang masih tetap harus mendapat perhatian khusus," kata Anies Baswedan saat konferensi pers daring, Kamis, 4 Juni 2020.
RW zona merah masuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK). Jumlah kasus Covid-19 di Jakarta dan secara nasional terus meningkat. Penambahan kasus harian di Jakarta kini naik di kisaran 2-3 ribu. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pengetatan di level mikro telah berlangsung sejak Juni 2020 melalui WPK.