TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tingkat mikro. Menurut Anies, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RW, Pemprov DKI akan mengawasi PPKM di tingkat mikro.
Alasannya, kata Anies, saat ini penyebaran Covid-19 pada kluster keluarga masih dominan di Ibu Kota. Menurut dia, 41 persen dari total kluster Covid-19 yang ada di Jakarta berada pada lingkup keluarga. “PPKM mikro jalan terus. Kami akan menjaga di tingkat mikro,” tutur Anies usai usai acara Jaya Karta Bermasker di Jalan Raya Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dalam rekaman yang dikirim Humas DKI pada Selasa, 9 Februari 2021. Karena itu, kata Anies, menjaga antar keluarga menjadi prioritas yang sangat penting.
Baca Juga:
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Dinkes: Kami Perlu Minimalisir Kasus Aktif
Menurut Anies, DKI Jakarta beruntung memiliki fasilitas isolasi mandiri seperti Wisma Atlet Kemayoran dan sejumlah hotel lainnya. Oleh karena itu, Anies mengatakan warga yang terpapar Covid-19 dapat langsung diisolasi agar tak menularkan ke orang lain.
Pemerintah pusat sebelumnya resmi menerapkan pemberlakuan PPKM mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 Ini merupakan perpanjangan PPKM jilid 1 dan 2 yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin, 8 Februari 2021, mengatakan dengan aturan ini akan dibentuk pos komando di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.
Nantinya, program itu akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan satgas covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri. "Pemerintah selalu monitoring yang akan dikoordinasikan lewat Satgas Covid tingkat pusat, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkes dan melibatkan kementerian lembaga terkait," kata Airlangga.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menyebut PPKM Mikro sebagai kebijakan yang tidak jelas. Menurut dia, jika mau menerapkan kebijakan pengetatan level mikro itu semestinya dilakukan di awal pandemi.
Dengan situasi penularan yang tinggi seperti sekarang PPKM Mikro tidak bakal bisa membantu mengendalikan pagebluk ini. “Tidak usah diikuti oleh DKI, kebijakan Pemerintah yang tidak jelas itu," kata Syahrizal saat dihubungi hari ini.
Syahrizal menyarankan pemerintah fokus pada pencegahan kerumunan dan meningkatkan pelacakan kasus Covid-19. Namun, Syahrizal melanjutkan, kebijakan yang paling utama harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan pengetesan, pelacakan dan isolasi atau 3T. Dengan langkah itu pemerintah bisa mencegah orang yang positif menyebarkan virus ke banyak orang.
PPKM mikro yang disebut Anies Baswedan itu merupakan bagian dari pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang kembali diperpanjang mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.