Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ustad Maaher Meninggal di Tahanan, LBH Street Lawyer Duga Ada Pelanggaran HAM

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Soni Eranata alias ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap polisi pada Kamis, 3 Desember 2020 puku 04.00. Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Instagram.com
Soni Eranata alias ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap polisi pada Kamis, 3 Desember 2020 puku 04.00. Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Street Lawyer menduga terdapat pelanggaran HAM atas meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi atau biasa disapa Ustad Maaher di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut anggota tim LBH tersebut, Juanda Eltari, Maaher sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris," ujar Juanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca juga: Polisi: Tak Ada Penyiksaan Terhadap Ustad Maaher Selama di Rutan Bareskrim

Selanjutnya, kata Juanda, Maaher telah memohon untuk dibantarkan dan disetujui dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun menurut dia, Maaher tidak mendapat penanganan sampai tuntas.

"Lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari," kata Juanda.

Juanda mengatakan mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional serta merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara, termasuk Kepolisian. Dia juga menilai riwayat penyakit yang diderita Maaher serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan.

"Maka serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak terulang kembali kejadian serupa," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher sendiri yang tidak mau dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia pada 8 Februari 2021. Argo berujar, Maaher mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.

Argo mengatakan, Maaher juga pernah mengeluh sakit sebelum penyidik melimpahkan berkas tahap II. Saat itu, tim dokter langsung membawanya ke RS Polri.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata dia.

Ustad Maaher ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Ayah dua anak ini meninggal di ruang tahanan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Ia telah dimakamkan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pondok Pesantren Darul Quran di Tangerang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

4 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

10 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

12 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Gembong Narkoba Fredy Pratama Terendus Bersembunyi di dalam Hutan Thailand

14 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gembong Narkoba Fredy Pratama Terendus Bersembunyi di dalam Hutan Thailand

Tim Mabes Polri akan ke Thailand untuk bekerja sama dengan polisi di sana mencari keberadaan gembong narkoba Fredy Pratama.


Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya

14 hari lalu

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya

Polri menyebut kaki tangan Fredy Pratama merekrut anggota baru untuk bergabung dengan jaringan narkoba baru.


Polisi Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 422,20 Miliar

15 hari lalu

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 422,20 Miliar

Hingga kini polisi telah menangkap 50 orang yang diduga masuk jaringan narkoba Fredy Pratama.


Polri Limpahkan Berkas Kasus 7 PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung

20 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Polri Limpahkan Berkas Kasus 7 PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Agung

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu atas dugaan memalsukan dan menambahkan DPT Pemilu 2024


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.