TEMPO.CO, Jakarta - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono, mengajukan rehabilitasi atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. Selain kasus narkoba, Askara Harsono juga terjerat kasus senjata api ilegal dan KDRT.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penyidik telah menerima pengajuan rehabilitasi dari Askara Harsono.
"Pengajuan melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2021 dan untuk asesmen sudah dilaksanakan pada 20 Januari 2021," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.
Polres Jakarta Barat tengah menunggu hasil asesmen Askara, baik dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta maupun pihak terkait lain.
Askara ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021. Polisi menangkap pengusaha itu karena menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, ia terindikasi menggunakan narkoba.
Hasil tes urine anggota keluarga dari Presiden Komisaris PT Askara Internal Deddy Harsono itu positif amphetamine dan metaphetamine, yang merupakan jenis zat aditif narkotika.
Barang bukti berupa psikotropika yang ditemukan polisi adalah Happy Five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu. Turut pula disita senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Baca juga: Polisi: Askara Harono Dapat Ekstasi Happy Five Saat Berkunjung ke Australia
Askara diketahui memiliki senjata api ilegal sejak 2018 berdasarkan pemeriksaan. Suami Nindy Ayunda itu juga terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.