TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap harus melebarkan badan sungai untuk pengendalian banjir Jakarta. Baik program normalisasi sungai ataupun naturalisasi tetap harus mengembalikan lebar sungai seperti sebelumnya.
Nirwono mengatakan, pada program naturalisasi sungai, lahan yang diperlukan bahkan lebih luas ketimbang normalisasi.
"Sebenarnya pembenahan sungai mau naturalisasi atau normalisasi, badan sungai harus dilebarkan, yang berarti permukimannya juga harus direlokasi," kata dia saat dihubungi, Rabu, 10 Februari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan perlu menyampaikan kepada publik soal pelebaran sungai yang kini mengalami penyempitan. Tujuan pelebaran ini agar kemiringan lahan tak curam dan dapat dihijaukan. "Artinya permukiman yang harus direlokasi justru lebih banyak," ujar dia.
Nirwono memaparkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ( BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bank Dunia telah sepakat mengerjakan normalisasi dengan membenahi empat sungai, termasuk Ciliwung pada 2012-2022.
Menurut dia, tak perlu dipertentangkan antara normalisasi dan naturalisasi. Sebab, dua konsep ini dapat dipadukan seperti yang diterapkan di Eropa, Australia, dan Jepang. "Tidak perlu dipertentangkan, tetapi lebih kepada disesuaikan dengan kondisi lebar sungai di lapangan," ujarnya.