Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengkritik dihapusnya normalisasi yang telah berjalan di era eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta 2017-2022 yang diajukan Anies Baswedan, tidak ada lagi normalisasi sebagai upaya pengendalian banjir.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Nasruddin Djoko Surjono mengklaim tetap mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat. Normalisasi sungai juga tercantum dalam Bab IV.
Dari penelusuran Tempo, hanya ditemukan lima kata normalisasi di draf tersebut. Empat kata termaktub di halaman IV-17 untuk memaparkan kegiatan strategis nasional dalam RPJMN 2015-2019. Lalu satu kata terakhir ada di halaman IV-79 dengan konteks pembahasan kondisi lingkungan hidup.
"Selain itu juga masih terdapat faktor lain yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, antara lain belum optimalnya pembangunan tanggul laut dan normalisasi sungai, serta masih tingginya penggunaan air tanah," demikian bunyinya.
Baca juga: Tak Lanjutkan Normalisasi Era Ahok, Begini Cara Anies Baswedan Atasi Banjir
Sebelum menghapus program normalisasi era Ahok, Anies Baswedan berencana melakukan naturalisasi sungai dengan tidak membuat turap beton, melainkan penghijauan di bantaran sungai. Namun rencana ini terkendala masalah pembebasan tanah yang tak kunjung rampung.