TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah dewasa Beiby Putri ditangkap polisi di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021. Model majalah itu terkena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Diduga terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 10 Februari 2021.
Yusri mengatakan polisi awalnya menemui Beiby Putri di lobi apartemen karena diduga sedang membawa sabu. Polisi melakukan penggeledahan di kamar model majalah pria dewasa itu dengan disaksikan oleh petugas security.
"Di dalam kamarnya, ditemukan dua plastik klip yang diduga sabu," kata Yusri.
Hasil pemeriksaan urine, kata Yusri, menunjukkan bahwa Beiby positif mengonsumsi methaphetamin atau sabu.
Baca juga: Sabu 258 Kilogram Digagalkan Penyelundupannya oleh Polres Metro Depok
Beiby Putri mengatakan sabu tersebut dipesan dari seseorang di daerah Johar Baru. "Kasus ini masih kami kembangkan," kata Yusri.