TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bakal mengusut promosi nikah muda Aisha Weddings yang viral di media sosial. Menteri PPPA Bintang Puspayoga meminta masyarakat ikut mengkampanyekan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
Bintang Puspayoga mengatakan usaha menurunkan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.
"Di masyarakat masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda, seperti promosi yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur," kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.
Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Bintang mengatakan promosi nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings telah membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.
"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujarnya.
Selain itu, promosi wedding organizer tersebut bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.
Baca juga: Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro, Anjurkan Perempuan Nikah Usia 12 Tahun
Kemen PPPA akan mempelajari kasus Aisha Weddings dan melakukan koordinasi dengan beberapa NGO, Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan. "Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak," ucapnya.