TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana mengatakan Aisha Weddings telah mempromosikan praktik pedofil.
Dalam konteks ini, tutur dia, korbannya adalah anak perempuan.
"Itu sudah jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ini membahayakan sekali," kata dia saat konferensi pers virtual, Kamis, 11 Februari 2021.
Sebelumnya, wedding organizer Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami serta anjuran menikah bagi perempuan yang sudah berumur 12-21 tahun. Informasi ini disebarkan melalui akun media sosial dan
Menurut Nursyahbani, promosi ini mengejutkan dan merupakan puncak gunung es. Selama ini, dia melanjutkan, praktik perkawinan anak didiamkan atau bahkan tidak ditindaklanjuti polisi.
"Selama ini kita mendiamkan atau melaporkan, tapi polisi sangat sempit melihatnya hanya berdasarkan KUHP. Tidak melihat dalam perspektif dan visi Indonesia ke depan terutama yang berkaitan dengan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals)," dia menjelaskan.
Baca juga : Drone Emprit Cium Kejanggalan di Balik Kehebohan Aisha Weddings
LBH APIK, tambah Nursyahbani, tak sepakat dengan praktik perkawinan anak, nikah siri, poligami, apalagi promosi pedofilia.
Seorang advokat Diana Riantina telah melaporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya pada Rabu petang, 10 Februari 2021.
Aisha Weddings diduga telah melanggar UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
LANI DIANA