TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan mendukung seruan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga kepada polisi untuk mengusut tuntas Aisha Weddings. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan jasa penyelenggaraan pernikahan itu disinyalir melanggar UU Perkawinan yang mengatur usia minimum untuk menikah, dan dugaan praktik perdagangan orang di Indonesia.
"Komnas Perempuan juga prihatin atas penggunaan agama untuk mendorong pernikahan poligami dan pernikahan anak tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan terhadap perempuan dalam praktik tersebut," kata Bahrul melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.
Terkait dugaan pelanggaran UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak tersebut, perkawinan anak dapat menempatkan perempuan dalam risiko kekerasan dan diskriminasi yang serius. Selain tindakan hukum, peristiwa ini mengingatkan semua orang bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat upaya pendidikan publik dalam mendorong transformasi budaya tentang perkawinan anak.
"Juga untuk memperkuat kemitraan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dan dalam keluarga."
Secara resmi Komnas Perempuan belum mengeluarkan sikap terkait dengan Aisha Weddings yang viral. Namun, Bahrul melihat penawaran paket pernikahan yang disampaikan oleh Aisha Wedding membawa risiko pada situasi perempuan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).