Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami banyak yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan finansial (penelantaranan). Beberapa negara Islam sesungguhnya melarang warganya melakukan poligami seperti Turki dan Tunisia.
Sedangkan, terkait dengan pernikahan dini berdasarkan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Sehingga jika perkawinan dilangsungkan oleh pasangan yang usianya belum genap mencapai 19 tahun, maka hal tersebut dipidanakan karena melanggar UU yang berlaku.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Bakal Usut Aisha Weddings yang Promosi Nikah Muda
Perkawinan anak seperti yang dipromosikan Aisha Weddings juga rentan terjadi KDRT karena ketidaksiapan psikologis bagi kedua pasangan pengantin dan juga kesiapan biologis atau alat reproduksi perempuan. "Komnas Perempuan sangat menentang pernikahan anak ini karena berpotensi merugikan perempuan karena akan mengalami KDRT," ujarnya.