TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa video viral yang menunjukkan anak buahnya batal melakukan tilang kepada pengendara mobil karena aksinya terekam kamera CCTV mobil. Dari hasil pemeriksaan video tersebut, peristiwa itu ternyata terjadi pada tahun lalu.
"Terjadi bulan September 2020, baru diviralkan di bulan Februari 2021, ada lima bulan setelah kejadian itu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Februari 2021.
Sambodo mengatakan pihaknya kini sudah mengantongi identitas Polantas berpangkat brigadir yang melakukan tilang tersebut. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Viral Polisi Batal Tilang karena Kamera CCTV, Dirlantas: Kami Telusuri Siapa
"Kami akan klarifikasi seperti apa kejadiannya, nanti mudah-mudahan dengan ada klarifikasi tersebut kami bisa mencapai titik temu, titik terang, sebetulnya apa sih yang terjadi pada kejadian itu," kata Sambodo.
Video penilangan yang akan dilakukan dua polantas itu sebelumnya viral di media sosial. Kedua aparat berseragam lengkap itu terlihat menunggu di dekat gerbang keluar tol saat akan memberhentikan mobil.
"Selamat pagi Bapak, mohon izin Bapak melanggar chevron marka, dari tengah memotong itu ke kiri. Mohon izin bisa lihat surat-suratnya," kata petugas kepada pengendara mobil tersebut yang bernama Dinar.
Merasa tidak melanggar aturan lalu lintas, Dinar kemudian membantahnya. Sempat terjadi perdebatan kecil antara aparat kepolisian dengan pengendara. Namun polantas itu tetap kukuh telah terjadi pelanggaran dan akan menilang pengendara.
"Pak Dinar, mohon izin, karena bapak sudah melanggar, SIM apa STNK bapak yang ditilang?," kata petugas.
Tak mau dianggap salah, Dinar pun menyampaikan bahwa mobilnya dilengkapi kamera CCTV di bagian depan. Ia pun mengajak petugas untuk mengecek bersama soal tudingan melanggar marka jalan itu.
Namun alih-alih menuruti permintaan pengendara, aparat kepolisian itu langsung melunak dan membatalkan tilang, kemudian meminta kendaraan itu melanjutkan perjalanan.