TEMPO.CO, Jakarta -Soal kasus sabu model Beiby Putri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam.
Model majalah dewasa tersebut menjadi tersangka kasus narkoba.
Dari keterangan wanita berusia 28 tahun itu, Yusri memperoleh keterangan bahwa dia sudah menjadi pelanggan sabu sejak September 2020.
"Pertama kali memesan September 2020 sebanyak setengah gram, lalu bulan Oktober kembali memesan setengah gram juga," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.
Tersangka kasus narkoba yang juga model majalah dewasa Beiby Putri saat ditampilkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Setelah itu Beiby kembali memesan sabu kepada pengedar yang sama pada akhir Desember 2020 sebanyak 1 gram dan 1,85 gram. Sisa sabu tersebut sebanyak 0,2 gram yang ditemukan polisi di kamar apartemen Beiby pada Jumat, 5 Februari 2021.
"Tapi yang 1,85 gram ini ternyata tawas. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini," kata Yusri.
Mengenai alasannya memakai narkoba, kepada penyidik Beiby mengaku hanya ingin menghilangkan stres. Ia mengatakan sejak pandemi Covid-19 merebak, banyak kekosongan pekerjaan yang dialaminya.
Baca juga : Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap di Apartemennya Terkait Narkoba
Beiby Putri ditangkap polisi di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021. Yusri mengatakan polisi awalnya menemui Beiby Putri di lobi apartemen karena diduga sedang membawa sabu.
Dari hasil pemeriksaan urine, kata Yusri, menunjukkan bahwa Beiby positif mengonsumsi methaphetamin atau sabu. Beiby Putri mengatakan sabu tersebut dipesan dari seseorang pengedar di daerah Johar Baru bernama Reza. "Kasus ini masih kami kembangkan," kata Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH