TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah dewasa Beiby Putri menjadi korban penipuan bandar sabu langganannya yang bernama Reza. Sebab dari dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 1 gram dan 1,85 gram yang dibelinya, salah satu kristal putih itu bukan sabu.
"Yang 1,85 gram ini ternyata tawas. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.
Yusri menerangkan Beiby membeli kedua klip sabu itu pada akhir Desember 2020. Saat ini satu plastik klip sabu yang awalnya seberat 1 gram tersisa 0,2 gram saja.
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Konsumsi Sabu Sejak September, Ini Kata Polisi
"Pertama kali tersangka memesan pada September 2020 sebanyak setengah gram, lalu bulan Oktober kembali memesan setengah gram juga," ujar Yusri.
Setelah itu Beiby kembali memesan sabu kepada pengedar yang sama pada akhir Desember 2020 sebanyak 1 gram dan 1,85 gram.
Beiby Putri ditangkap polisi di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021. Yusri mengatakan polisi awalnya menemui Beiby Putri di lobi apartemen karena diduga sedang membawa sabu.
Dari hasil pemeriksaan urine, kata Yusri, menunjukkan bahwa Beiby positif mengonsumsi menthaphetamin atau sabu. Beiby Putri mengatakan sabu tersebut dipesan dari seseorang pengedar di daerah Johar Baru bernama Reza. "Kasus ini masih kami kembangkan," kata Yusri.