TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak punk yang masih di bawah umur berinisial P, menusuk pejalan kaki di Jatimakmur, Bekasi, Jawa Barat pada Ahad lalu.
Setelah menusuk pejalan kaki itu, P merampas ponsel yang tengah dipegang korban. P nekat melakukan tindak kriminal itu karena terdesak ingin membeli pil psikotropika tramadol.
"Jadi pelaku ini anak punk yang ketergantungan minum obat tramadol, kecanduan, dan butuh uang buat beli lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca juga: Penangkapan Model Seksi Beiby Putri, Polisi: Barang Bukti Sabu 0,20 Gram
Yusri menerangkan, pelaku yang masih berusia 15 tahun kecanduan narkoba karena lingkup pergaulannya. Ketika kehabisan uang membeli pil tersebut, P berkeliling di sekitar Bekasi untuk mencari korban.
"Dia lalu menemukan korban di depan masjid Jatimakmur lagi pegang handphone. Pelaku datang dan melakukan penusukan di bagian belakang, kemudian merebut barang milik korban," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka tusuk cukup parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung menjual ponsel korban dan membeli pil tramadol.
Setelah sempat buron selama dua hari, polisi akhirnya berhasil menangkap P di rumah kontrakannya yang tak jauh dari TKP.
Pelaku kemudian dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus penusukan yang dilakukan anak punk ini dan memberikan pendampingan kepada tersangka yang masih di bawah umur.