TEMPO.CO, Bogor -Bupati Bogor Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat disingkat PPKM secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek 2021.
"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 11 Februari 2021.
Ia meminta anak buahnya konsen memeriksa protokol kesehatan dan surat rapid test antigen di wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut lantaran kerap menjadi primadona para pelancong.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di persimpangan Gadog serta perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.
"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.
Baca juga : PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten Bogor Bangun Posko Covid-19 di Tiap Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," ujar Bupati Bogor soal PPKM termasuk penegakan di Jalur Puncak.
ANTARA