TEMPO.CO, Bogor- Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan memberikan 2.222 dosis vaksin Covid-19 yang belum terpakai kepada tenaga kesehatan yang belum terdaftar dan berusia di atas 59 tahun. Vaksinasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor di Bogor Senior Hospital (BSH), Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, Kamis 11 Februari 2021.
"Mereka adalah dokter dan paramedis, jumlahnya sekitar 80 orang," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Jumat, 12 Februari 2021. Tenaga kesehatan yang diberi vaksin itu di luar data 10.772 tenaga kesehatan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca: Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Dinkes DKI: Kami Sedang Dalami
Untuk mendapatkan vaksinasi, tenaga kesehatan harus mendaftarkan diri secara daring dan secara manual. "Agar pendaftaran lebih lancar sekaligus mengurangi hambatan birokrasi dan menurunkan risiko kesalahan administrasi."
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan kegiatan vaksinasi di BSH, untuk menyelesaikan sasaran vaksinasi tahap pertama vaksinasi pada tenaga kesehatan di Kota Bogor.
Baca Juga:
Retno menjelaskan tenaga kesehatan di Kota Bogor yang didata sebanyak 10.772 orang. Tenaga kesehatan yang mendaftar kembali sebanyak 9.443 orang dan setelah menjalani pemeriksaan hanya 7.107 orang yang memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin COVID-19.
"Ada 2.222 tenaga kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan karena berbagai sebab, yakni penyintas, komorbid, hamil, dan menyusui," katanya.
Menurut Retno, Dinas Kesehatan Kota Bogor mendapatkan surat dari Kementerian Kesehatan, pada Selasa, 9 Februari 2021, yang isinya bahwa vaksin Sinovac sudah mendapatkan izin darurat penggunaan vaksin atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bisa diberikan kepada orang lanjut usia.
"Karena itu, adanya kelebihan 2.222 dosis vaksin, dialokasikan bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar dan tenaga lansia."
Menurut Retno, peserta vaksinasi yang berusia di bawah 59 tahun, akan mendapat vaksin Covid-19 tahap kedua setelah 14 hari dari vaksinasi tahap pertama. Sedangkan penerima vaksin berusia di atas 59 tahun, akan diberi vaksin tahap kedua setelah 28 hari.