TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus BC, satu dari enam tersangka perampok tukang ojek di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komplotan ini buron sejak Desember 2020 setelah merampok tukang ojek dengan berpura-pura sebagai penumpang.
"Setelah mengantar, tersangka langsung menodongkan senjata tajam," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Baca: Polisi Gulung Komplotan Perampok Spesialis Rest Area
Menurut polisi, BC dan kelima orang temannya adalah residivis kasus yang sama. Mereka sebelumnya pernah tiga kali dipenjara karena merampok tukang ojek.
Penangkapan BC berawal saat polisi mendapat informasi rumah tersangka perampok itu. Penyidik telah mencarinya selama dua bulan. Saat digrebek Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di rumahnya, tersangka BC melawan dan mencoba kabur.
"Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas," kata Guruh. Polisi menembak kaki BC.
Setelah tertangkap, polisi menggeledah rumah tersangka perampok dan menemukan barang bukti celurit dan gunting yang digunakan saat beraksi. "Pasal yang dilanggar yakni pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara" kata Guruh.