Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Mikro, Lurah Kalibata Sebut Semua RW Bebas Zona Merah Covid-19

image-gnews
Petugas Gugus Covid-19 merapikan tempat tidur untuk isolasi mandiri di Gedung Sasana Krida Karang Taruna RW 03, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Seperti diketahui pemerintah DKI Jakarta mencatat 74 rukun warga (RW) berstatus zona merah Covid-19 per 7 Januari 2021, lokasi rawan ini, mengindikasikan tingginya risiko penularan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Gugus Covid-19 merapikan tempat tidur untuk isolasi mandiri di Gedung Sasana Krida Karang Taruna RW 03, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Seperti diketahui pemerintah DKI Jakarta mencatat 74 rukun warga (RW) berstatus zona merah Covid-19 per 7 Januari 2021, lokasi rawan ini, mengindikasikan tingginya risiko penularan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Maman juga mengatakan selama PPKM Mikro tidak ada penutupan jalan permukiman warga. “Karena sepekan ini tidak ada zona merah, baik tingkat RT maupun RW,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan aturan PPKM mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PSBB sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan tiga hal terkait penerapan PPKM mikro di Jakarta. Instruksi tersebut diberikan agar pelaksanaan PPKM tingkat mikro dapat berjalan dengan lebih maksimal.

"Pertama adalah membangun kesadaran di masyarakat di tingkat RT, RW tentang pentingnya di dalam keluarga menjaga protokol kesehatan, karena potensi penularan terjadi di dalam keluarga," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.

Instruksi kedua mengenai penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19. Anies menjelaskan, apabila ada warga yang memiliki gejala Covid-19 maka Gugus Tugas harus memfasilitasi agar dapat pelayanan cepat. Apabila pasien masih dalam proses menunggu pelayanan kesehatan, maka Gugus Tugas akan memfasilitasi tempat agar pasien tidak berpergian dan menulari masyarakat.

Baca juga: Kampung Tangguh dan PPKM Mikro, Koalisi Peduli Minta Ini ke Anies Baswedan

Instruksi ketiga Anies Baswedan pada masa PPKM Mikro adalah Gugus Tugas harus membantu mengarahkan agar pasien Covid-19 bisa diisolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti Wisma Atlet hingga hotel milik Pemprov DKI. “Berada di tempat isolasi terkendali dianjurkan daripada berada bersama keluarga sejak terpapar Covid-19," kata Anies.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Pembunuhan Karyawan MRT: Korban Dibius di Kalibata, Dibunuh di Tebet, Dibuang di BKT

18 hari lalu

3 Pelaku pembunuhan berencana terhadap karyawan PT MRT (Perseroda) Disa Dwi Yarto yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, 17 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Pembunuhan Karyawan MRT: Korban Dibius di Kalibata, Dibunuh di Tebet, Dibuang di BKT

Pelaku pembunuhan karyawan MRT Disa Dwi Yarto sempat membius korban, tetapi tidak berhasil


Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR, Begini Suasana di Kompleks Kalibata

18 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR, Begini Suasana di Kompleks Kalibata

Rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan usai KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal DPR RI


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

23 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Warga melakukan vaksin Covid-19 dengan jenis vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.


Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

13 Desember 2023

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

Sebanyak empat pasien di antaranya terjangkit virus Covid-19 jenis Omicron.


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

12 September 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?


Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

6 September 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaiki sisingaan saat parade kesenian Jawa Barat di di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Parade yang menampilkan sejumlah kesenian dan kebudayaan khas dari sejumlah kota di Jawa Barat tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat telah purnatugas. Berikut sebagian kecil catatan selama ia menjabat, termasuk kehilangan Eril,


Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

1 Agustus 2023

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

Varian virus Covid-19 baru yang diserahkan ke database Global Covid Genomics pada awal Juli, menarik perhatian ilmuwan.


Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

27 Juni 2023

Kepala BPJS Kesehatan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta M Idar Aries Munandar. Dok.istimewa
Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.


Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

25 Juni 2023

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 saat melakukan pemeriksaan saturasi oksigen di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jumat, 4 Februari 2022. Tingkat keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) atau penggunaan tempat tidur di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 41 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

Tidak lagi menggunakan pendanaan darurat karena telah berubah pandemi menjadi Endemi Covid-19, begini skema pendanaan pasien Covid-19.