Maman juga mengatakan selama PPKM Mikro tidak ada penutupan jalan permukiman warga. “Karena sepekan ini tidak ada zona merah, baik tingkat RT maupun RW,” tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan aturan PPKM mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PSBB sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan tiga hal terkait penerapan PPKM mikro di Jakarta. Instruksi tersebut diberikan agar pelaksanaan PPKM tingkat mikro dapat berjalan dengan lebih maksimal.
"Pertama adalah membangun kesadaran di masyarakat di tingkat RT, RW tentang pentingnya di dalam keluarga menjaga protokol kesehatan, karena potensi penularan terjadi di dalam keluarga," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.
Instruksi kedua mengenai penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19. Anies menjelaskan, apabila ada warga yang memiliki gejala Covid-19 maka Gugus Tugas harus memfasilitasi agar dapat pelayanan cepat. Apabila pasien masih dalam proses menunggu pelayanan kesehatan, maka Gugus Tugas akan memfasilitasi tempat agar pasien tidak berpergian dan menulari masyarakat.
Baca juga: Kampung Tangguh dan PPKM Mikro, Koalisi Peduli Minta Ini ke Anies Baswedan
Instruksi ketiga Anies Baswedan pada masa PPKM Mikro adalah Gugus Tugas harus membantu mengarahkan agar pasien Covid-19 bisa diisolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti Wisma Atlet hingga hotel milik Pemprov DKI. “Berada di tempat isolasi terkendali dianjurkan daripada berada bersama keluarga sejak terpapar Covid-19," kata Anies.