TEMPO.CO, Bogor- Jajaran Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan Pemerintah Kota Bogor mulai memberlakukan dan menerapkan sanksi pelaksanaan kebijakan ganjil genap yang berlaku pada 12,13 dan 14 Februari 2021. "Kami sudah memberlakukan sanksi untuk kendaraan yang melaggar ganjil genap," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Sabtu, 13 Februari 2021.
Sanksinya denda mulai dari 50 ribu hingga 250 ribu. “Namun akan lebih banyak diberikan sanksi sosial," ujar Purnomo.
Baca: Pengendara Motor Gede Penerobos PPKM Akan Diperiksa Satgas Covid Kota Bogor
Sanksi terhadap pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan dan ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.
Di Kota Bogor saat ini ada enam titik sekat yakni Gerbang Tol Bogor, Tol Jagorawi, Gerbang Tol BORR, Terminal Bubulak, Simpang Yasmin dan Jalan Veteran. "Sedangkan titik pengecekan masih tetap di Tugu Kujang, Sukaraja, Bantarjati, Batutulis dan Sukasari."
Sehubungan dengan pemberian saksi terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di Kota Bogor ini, pihak Kepolisian dan Pemerintah Kota Bogor membuka Posko Yustisi. "Jadi pelanggar langsung dikenai saksi sosial di lokasi."