TEMPO.CO, Bogor -Gaduh gerombolan moge atau motor gede dijelaskan Kepala Polisi Resor Kota disingkat Polresta Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo,
Kapolresta Susatyo Purnomo mengatakan gerombolan moge yang menerobos aturan kombinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM dan Ganjil Genap Bogor itu berhasil diidentifikasi dan dikumpulkan pada Sabtu dini hari tadi.
"Sekitar pukul 1 tadi kita identifikasi ada 12 pengendara, tiga menggunakan plat ganjil," kata Susatyo di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.
Susatyo mengatakan kronologis pengendara moge tersebut berangkat dari Bintaro sekitar pukul 6.30, mereka memasuki Kota Bogor pukul 7.30 dengan tujuan Puncak, Cisarua. Kemudian mereka kembali pukul 11.30 dan melintas di jalur kota sekira pukul 12.15, aksi mereka pun viral di sosial media.
"Dari informasi itu petugas kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber, diketahui lah identitas mereka dan tiga orang pelanggar itu dibawa ke Polresta," kata Susatyo.
Perihal tudingan dibiarkan oleh petugas, Susatyo menyebut gerombolan moge itu melintas di wilayah kota memang dalam keadaan tidak ada petugas. Sebab, saat pagi belum ada petugas karena penyekatan mulai pukul 8.00. Lalu saat kembali, posisi petugas sedang breake dan melakukan ibadah shalat Jumat.
"Mereka pas pulang saat itu kan memang dalam posisi shalat Jumat, artinya tidak ada pembiaran. Kalau ada petugas, kemungkinan mereka pasti diberhentikan karena kami tidak pandang bulu," kata Susatyo.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pelanggar PPKM kombinasi Ganjil Genap Bogor yang ikut dalam gerombolan moge yang menerobos, sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perwali PPKM.
Bahkan Bima Arya menyebut, tiga pelanggar moge itu diberi sanksi maksimal yang telah diatur. "Alasan pemberian sanksi maksimal, karena mereka orang mampu membayar denda itu," demikian Bima.
Baca juga : Dikawal Polisi, Konvoi Moge di Bogor Lolos Tak Diperiksa Ganjil Genap
M.A MURTADHO