TEMPO.CO, Bogor -Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara soal 3 dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan Ganjil Genap di jalan Kota Bogor pada Jumat kemarin yang akhirnya didenda maksimal.
Para pengendara moge atau motor gede yang berplat ganjil melintas jalanan Kota Bogor padahal saat itu merupakan tanggal genap dikenai sanksi membayar denda maksimal masing-masing Rp 250.000.
"Pada pukul 01.00 kami berhasil mengidentifikasi pengendara moge yang melintas di Jalan Kota Bogor, ada 12 pengendara dan tiga moge terindentifikasi melanggar karena menggunakan plat ganjil padahal pas tanggal genap," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Sabtu 13 Februari 2021.
Dia mengatakan, ketiga pelanggar kemudian dibawa pihak kepolisian untuk disanksi sesuai aturan pelanggar prokes dengan membayar denda sebesar Rp 250 ribu kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Besaran sanksi ini disebut sebagai denda maksimal dengan cara transfer ke rekening Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor,"kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut, sanksi denda maksimal diberikan kepada ketiga pengendara moge karena sudah sesuai dengan pertimbangan Satgas Kota Bogor.
"Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan," demikian Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau penegakan disiplin PPKM kepada pengendara motor gede/Humas Polres Bogor
Ketiga pelanggar protokol kesehatan itu merupakan warga Tangerang dan Jakarta Utara yang berangkat bersama rekan-rekannya dengan titik pemberangkatan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Rombongan moge yang berjumlah 12 motor itu kemudian berkonvoi menuju menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Konvoi itu berujung pemeriksaan di Polresta Bogor yang sempat ditinjau beberapa pejabat tinggi Kota Bogor, termasuk Wali Kota Bima Arya.
Baca juga : Polisi Jaring Ribuan Pelanggar Ganjil Genap Bogor di Hari Pertama
M. SIDIK PERMANA