TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan sebagian pedagang pasar tradisional kerap menyalahi aturan pemakaian masker yang benar. "Cara penggunaannya yang harus diperbaiki serta jenis masker yang mereka gunakan. Misalnya jenis masker medis," katanya di Jakarta, Ahad, 14 Februari 2021.
Posisi masker yang benar sesuai anjuran pemerintah adalah menutupi hidung hingga dagu pengguna.
Baca: Ada Pedagang Positif Covid-19, Pasar Pondok Labu Ditutup 3 Hari
Masker harus diganti setelah empat hingga delapan jam penggunaan. Saat ini ada tiga jenis masker yang dapat digunakan masyarakat, yakni masker kain, masker bedah, dan masker N95.
Masker kain yang direkomendasikan adalah masker yang memiliki tiga lapisan kain, yakni hidrofilik seperti katun, kemudian dilapisi oleh kain yang bisa mendukung alur pernapasan lebih optimal. Untuk lapisan kedua ini bisa juga menggunakan katun atau polyester.
Lapisan ketiga atau bagian paling luar menggunakan lapisan hidrofobik atau bersifat anti air seperti terbuat dari material polypropylene.
Erwin mengatakan dalam dua pekan terakhir program "Jakarta Bermasker" di wilayah hukum setempat, masih ditemukan cara penggunaan masker sebagian masyarakat yang belum sesuai dengan aturan yang diterapkan. Terutama pada pedagang di pasar yang bisa mengenakan masker yang sama selama berhari-hari. "Masker punya masa kedaluwarsa yang berbeda-beda."
Erwin mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker di Jakarta Timur sudah berkisar 90 persen. "Semua hampir menggunakan masker. Kalau patuh mereka mematuhi, di atas 90 persen," katanya.
Polres Metro Jakarta Timur telah mendistribusikan sedikitnya 10 ribu masker medis dan kain di permukiman warga hingga lokasi keramaian seperti untuk pedagang pasar, stasiun dan terminal.