TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan fraksinya telah menyatakan menolak revisi RPJMD 2017-2022 Gubernur Anies Baswedan. "Kami menolak karena tidak sesuai peraturan hukum," kata Gembong melalui pesan singkatnya, Sabtu, 14 Februari 2021.
Menurut Gembong, Pemerintah DKI tidak bisa merevisi RPJMD mengacu dengan pasal 342 ayat 2 pin b Permendagri nomor 86 tahun 2017. Poin dalam Permendagri tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa merevisi RPJMD jika masa berlakunya kurang dari tiga tahun.
Menurut Gembong, RPJMD yang disusun Anies Baswedan berdasarkan janji kampanyenya memang sulit untuk tercapai. Bahkan dalam kondisi normal pun tidak akan bisa tercapai. "Apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Komisi A DPRD DKI Setuju Revisi RPJMD , Dua Fraksi Menolak
PDIP mencatat sejumlah target yang menjadi janji kampanye Anies yang sulit tercapai di antaranya mencetak 250 ribu wirausaha selama lima tahun melalui program OK Oce dengan tujuh tahapan. Saat ini program OK Oce namanya diubah Anies menjadi Jakpreneur.
Selain itu, penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan program DP nol rupiah. "Mustahil bisa tercapai."
Program lainnya yang mandek adalah pengentasan banjir dengan kebijakan unggulannya drainase vertikal dan naturalisasi kali yang sulit mejawab pengentasan banjir. "Apalagi Anies menjanjikan enam jam genangan harus surut. Ini jauh dari terealiasasi," ujarnya.
Fraksi PDIP memahami jika banyak target akan sulit dicapai di tengah kondisi pagebluk corona ini. Gembong menyarankan pemerintah fokus mengejar target yang sudah ditetapkan.
"Kalau pun Anies tidak dapat mengejar target RPJMD warga bisa memahami karena Covid-19. Tapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan tidak perlu sampai merevisi perda RPJMD. Fokus kerja saja."