TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI kembali membuka museum dan gedung pertunjukan di Ibu Kota seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa PPKM Mikro.
Iwan mengatakan, pembukaan tempat wisata budaya itu menerapkan protokol kesehatan yang ditujukan bagi pengunjung dan pengelola.
"Kami lakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Pengunjung kami minta mematuhi prokes pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan," kata Iwan seperti dikutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Ahad, 14 Februari 2021.
Baca juga: Coba Wisata Virtual ke 5 Museum di Jakarta
Adapun aturan untuk pengunjung adalah menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak; pengecekan suhu tubuh; dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang; membayar tiket dengan non tunai; dan mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.
Iwan mengatakan jam kunjungan museum dibatasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan jam operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
Selain itu, pelayanan makanan tidak boleh dilakukan prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi. Iwan menambahkan, pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19 serta harus mengurus persetujuan teknis izin kegiatan pada instansi berwenang.
"Apabila ditemukan penunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 akan dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan atau sterilisasi," kata Iwan.
Sebelumnya selama PPKM atau PSBB, Pemprov DKI menutup berbagai lokasi wisata di Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di tempat umum.