TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Jakarta Timur menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam laporan dugaan gas elpiji oplosan di Ciracas pada Sabtu, 13 Februari 2021. Pemeriksaan hanya mendapati pelanggaran kapasitas angkut.
"Pelanggaran dimensi kendaraan yang menyalahi aturan kapasitas angkut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Indra Tarigan di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Baca: Penyuntik Ratusan Tabung Gas di Tangerang Terancam Denda Hingga Rp 40 Miliar
Dugaan tabung berisi gas elpiji oplosan dilaporkan Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polrestro Jakarta Timur pimpinan Bripka MP Ambarita sedang berpatroli rutin di Kecamatan Ciracas. Mereka memergoki tiga pria yang sedang beristirahat di dekat mobil bak berisi muatan gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Mereka mendapati satu unit mobil bak berisi 76 tabung gas elpiji 12 kilogram dan tabung elpiji subsidi 3 kilogram. "Tabung elpiji 12 kilogram ini diduga hasil oplosan dari tabung subsidi 3 kilogram, ke nonsubsidi 12 kilogram," kata Ambarita.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 32 menit lebih di Raimasbackbone Official YouTube Ambarita berserta anggota menangkap seorang sopir dan dua kenek. Temuan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Sopir dan kenek mengaku hanya bekerja sebagai pengantar tabung gas kepada sejumlah agen. "Kami belum tahu lokasi gudang. Kalau gas ini oplosan, harus ditemukan tempat oplosannya, tapi kan ini berdasarkan patroli," kata Indra.
Selain itu, untuk membuktikan bahwa temuan tabung gas itu adalah tindak pidana, polisi perlu memperoleh keterangan tim ahli yang dapat mengukur volume gas elpiji di dalam tabung. "Ini tidak ditemukan alat-alat pengoplos seperti selang, suntikan dan lainnya." Polisi berkesimpulan bahwa pelanggaran hanya terjadi pada dua unit mobil bak yang diketahui melebihi kapasitas angkut.