TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, membubarkan kerumunan masyarakat di lokasi pemancingan Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu. Tak cuma membubarkan pengunjung, polisi juga menyegel tempat pemancingan tersebut.
"Betul kami segel. Siang ini kami mau olah TKP," ujar Kapolsek Cilandak Komisaris Iskandariah saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Februari 2021.
Iskandar menyebut penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di sekitar tempat pemancingan. Pihaknya juga turut memanggil pemilik tempat tersebut untuk diperiksa karena menyebabkan kerumunan di lokasi tersebut.
Baca juga: Buntut Kerumunan, Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta
Iskandar menjelaskan penutupan itu dilakukan polisi, TNI, dan Satpol PP pada Ahad kemarin. Saat itu polisi tengah melakukan patroli penerapan PPKM Mikro dan mendapat laporan soal kerumunan tersebut.
Saat didatangi, petugas mendapati tempat pemancingan itu penuh dengan pengunjung. "Ada sekitar 30 sampai 40 orang," kata dia.
Pihak kepolisian pun saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kerumunan itu. Iskandar mengatakan pihaknya perlu mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.