TEMPO.CO, Jakarta - Laporan terhadap Dino Patti Djalal dengan tudingan pencemaran nama baik telah diterima pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan pihak Freddy Kusnadi tersebut. Sebelumnya, Freddy melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Iya kemarin kami terima laporannya. Kami masih teliti dulu, kan baru laporannya. Nanti akan kami selidiki," ujar Yusri saat dihubungi, Senin, 15 Februari 2021.
Yusri tak merinci lebih lanjut soal pelaporan tersebut. Lalu mengenai laporan Dino ke polisi atas usaha pengambilalihan tiga tanahnya, Yusri mengatakan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan.
"Semuanya masih lidik, masih baru," kata Yusri.
Baca juga: Dino Patti Djalal Juga Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
Pada Ahad kemarin, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Freddy Kusnadi. Dino disebut melakukan pencemaran nama baik melalui cuitannya di Twitter.
Dalam cuitannya, Dino Patti Djalal menyebut Freddy Kusnadi adalah dalang sindikat penipuan dua sertifikat rumah ibunya. Dino juga menyebut Fredy merupakan bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah.
Kuasa hukum Freddy, Tonin Tachta membantah kabar tersebut. Menurut dia, fakta sebenarnya terjadi saat ibu Dino yang memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama orang lai. Salah satunya rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang akan diperjualbelikan di salah satu kantor notaris pada November 2020. Transaksi rumah itu kemudian bermasalah dan berujung laporan polisi.
"Klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan memberikan keterangan BAP (berita acara pemeriksaan) mengenai transaksi di Kemang. Padahal jual beli rumah itu bukan dengan klien kami."
Kliennya, ujar Tonin, memang melakukan transaksi pembelian rumah dengan Ibu Dino. Namun, rumah itu berada di Jalan Antasari. Fredy disebut telah membayar uang muka sebesar Rp 500 juta kepada ibu Dino.
"Selanjutnya Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan."
Tonin mengatakan kliennya meneruskan proses transaksi hingga ke balik nama sertifikat. Karena itu ia menolak kliennya disebut mafia tanah dan melakukan penipuan.
Sebelumnya Dino Patti Djalal, mengaku senang karena dilaporkan Freddy Kusnadi ke polisi. Sebab, kata dia, artinya Freddy menampakkan diri.
"Alhamdulillah, sang siluman sindikat akhirnya mulai keluar dari persembunyiannya. Nampaknya para dalang sindikat sudah mulai panik," ujar Dino Patti Djalal kepada Tempo, Ahad, 14 Februari 2021.