TEMPO.CO, Cikarang - DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang telah menjadi wacana Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sejak 2007.
"Pada dasarnya kami ingin memastikan seluruh tahapan pemisahan aset ini sesuai aturan yang berlaku. Kami setuju dan menyepakati. Kami akan laporkan ke pimpinan dewan sekaligus memberikan rekomendasi tentang persetujuan pemisahan aset ini," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini di Cikarang, Senin 15 Februari 2021.
Persetujuan pemisahan aset sekaligus kepemilikan perusahaan daerah itu didapat setelah Komisi I mendengarkan pemaparan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan tahapan pemisahan aset hingga kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp 155 miliar. Nilai kompensasi itu berdasarkan penghitungan BPKP Jabar serta perundingan yang disepakati unsur kejaksaan dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Ani berharap pemisahan aset ini segera terealisasi sehingga ke depan pelayanan air bersih PDAM Tirta Bhagasasi bisa ditingkatkan karena hanya terfokus kepada warga Kabupaten Bekasi saja.