"Harus segera direalisasikan, sudah terlalu lama. Pemisahan aset ini bisa digunakan untuk melayani warga yang selama ini kekurangan air bersih. Apalagi, kan di beberapa wilayah sering kekeringan jadi dengan tambahan modal dari pemisahan aset ini, akan sangat membantu upaya perluasan cakupan layanan air bersih," ucapnya.
Ani mengatakan dari hasil pemaparan serta aturan yang berlaku, pemisahan aset ini tidak perlu mengubah peraturan daerah yang berlaku. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih cepat.
"Jadi, tidak diperlukan pembuatan perda atau revisi perda. Kami juga tidak akan merekomendasikan itu. Rekomendasi kami bahwa pemisahan sudah sesuai sehingga sudah bisa disetujui melalui rapat paripurna," katanya.
Pemisahan aset PDAM ini dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Pemkot Bekasi yang kini telah mendirikan PDAM Tirta Patriot berencana mengambil alih delapan aset berupa kantor cabang PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi.
Rencana pemisahan ini sudah digulirkan sejak 2007 lalu, hanya saja belum ada titik temu mengenai besaran kompensasi antara kedua pemerintah daerah. Saat ini, keduanya telah menyepakati pemisahan dengan nilai kompensasi sebesar Rp155 miliar yang wajib dibayarkan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi.