Dengan pemisahan ini, PDAM Tirta Bhagasasi tidak lagi melayani warga Kota Bekasi melainkan akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan seluruh tahapan telah dilalui oleh kedua pemerintah daerah.
Secara umum, Bupati Bekasi selaku pemilik utama PDAM Tirta Bhagasasi juga telah menyetujui nilai kompensasi, sehingga tinggal menunggu persetujuan DPRD saja.
"Bupati pada intinya sudah menyetujui sehingga kini titiknya sudah sampai di DPRD untuk disetujui. Jika dari hasil komunikasi yang intens dengan Komisi I tentu progresnya positif sehingga diharapkan dapat segera disetujui karena memang sudah cukup lama prosesnya," ucapnya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Minta Kesiagaan Warga Atas Potensi Banjir
Setelah nilai kompensasi disetujui, kedua pemerintah daerah akan menandatangani kesepakatan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. "Nantinya tahapan penandatanganan ini akan dilakukan oleh dua kepala daerah dengan disaksikan BPKP dan pihak terkait. Tentu kita semua berharap tahapan ini segera rampung," kata Gatot.