TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Rizieq Shihab meminta Jaksa Agung Republik Indonesia agar menggabungkan seluruh perkara kliennya menjadi satu persidangan. "Hal demikian berdasarkan pada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan," kata tim penasihat hukum Rizieq dalam surat permohonannya kepada Jaksa Agung pada Senin, 15 Februari 2021.
Surat itu telah dibenarkan Aziz Yanuar, salah satu anggota tim penasihat hukum.
Baca: Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab
Dalam suratnya, Rizieq Shihab disebut memiliki tiga perkara. Pertama, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 160 atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 juncto Perppu Nomor 2 tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara kedua, kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 10 huruf B KUHP.
Sedangkan perkara ketiga terkait RS Ummi Bogor. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat itu, tim penasihat hukum juga memohon kepada Jaksa Agung agar seluruh perkara dari Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas dipisahkan dari perkara milik Rizieq Shihab.