Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasihat Hukum Minta 3 Perkara Rizieq Shihab Digabungkan dalam Satu Persidangan

Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Rizieq Shihab meminta Jaksa Agung Republik Indonesia agar menggabungkan seluruh perkara kliennya menjadi satu persidangan. "Hal demikian berdasarkan pada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan," kata tim penasihat hukum Rizieq dalam surat permohonannya kepada Jaksa Agung pada Senin, 15 Februari 2021.

Surat itu telah dibenarkan Aziz Yanuar, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Baca: Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Dalam suratnya, Rizieq Shihab disebut memiliki tiga perkara. Pertama, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 160 atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 juncto Perppu Nomor 2 tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara kedua, kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 10 huruf B KUHP.

Sedangkan perkara ketiga terkait RS Ummi Bogor. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat itu, tim penasihat hukum juga memohon kepada Jaksa Agung agar seluruh perkara dari Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas dipisahkan dari perkara milik Rizieq Shihab.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Klaim Tak Ada Warga Israel Usia di Bawah 50 Tahun Meninggal karena Covid-19 Dipertanyakan

4 hari lalu

Seorang wanita menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 di Ramat HaSharon, Israel, 30 Juli 2021. Israel mulai memberikan suntikan ketiga vaksin virus Corona atau dosis penguat (booster) bagi warga berusia 60 tahun ke atas atau lansia. Xinhua/JINI
Klaim Tak Ada Warga Israel Usia di Bawah 50 Tahun Meninggal karena Covid-19 Dipertanyakan

Kementerian Kesehatan Israel dicecar terkait data kematian akibat Covid-19 di kalangan anak muda dan kaitannya dengan serangan jantung.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Adik Politikus PDIP, Siapa Dia?

10 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung ST Burhanuddin Adik Politikus PDIP, Siapa Dia?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyita perhatian usai Kejagung tetapkan Johnny G Plate tersangka dugaan korupsi. Ini profil adik politikus PDIP ini.


Jaksa Agung Copot Jaksa yang Diduga Memeras Guru SD

19 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Jaksa Agung Copot Jaksa yang Diduga Memeras Guru SD

"Jaksa Agung meminta agar tidak ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik," kata Ketut.


Jaksa di Kejari Batubara Dicopot, Diduga Memeras di Kasus Narkoba

19 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Jaksa di Kejari Batubara Dicopot, Diduga Memeras di Kasus Narkoba

Selain mencopot EKT dari jabatan jaksa fungsional, Asisten Pengawasan atau Aswas akan memeriksa EKT pada Senin ini.


Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

21 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.


Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

29 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaiki KRL dari Stasiun Tanah Abang ke Pasar Senen untuk melakukan peninjauan arus balik, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengimbau warga Ibu Kota menghindari kerumunan dan tetap memakai masker. Tren kasus Covid-19 naik usai Lebaran.


Pemuda Muhammadiyah Tolak Restorative Justice AP Hasanuddin, Apa Tujuan RJ?

30 hari lalu

AP Hasanuddin. Facebook
Pemuda Muhammadiyah Tolak Restorative Justice AP Hasanuddin, Apa Tujuan RJ?

Pemuda Muhammadiyah menolak restorative justice (RJ) terhadap AP Hasanuddin yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah. Apa itu RJ?


Siapa Saja Anggota Komite TPPU yang Diketuai Mahfud MD, Termasuk Menteri Keuangan?

58 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Siapa Saja Anggota Komite TPPU yang Diketuai Mahfud MD, Termasuk Menteri Keuangan?

Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjawab cecaran anggota Komisi III DPR pekan lalu. Siapa saja anggota Komite TPPU ini? Termasuk Menteri Keuangan?


Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya

4 April 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya

Menkopolhukam Mahfud MD menceritakan kembali peristiwa ustad di kampung maling saat rapat dengar perndapat dengan Komisi III DPR. Begini ceritanya.


Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

1 April 2023

Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Seperti, Asisten Hakim Agung (1997-2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. dok.TEMPO
Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

Harta kekayaan Kapolri, Ketua MK, Ketua MA, Ketua KPK, dan Jaksa Agung mana yang paling tajir berdasarkan LHKPN?