Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasihat Hukum Minta 3 Perkara Rizieq Shihab Digabungkan dalam Satu Persidangan

image-gnews
Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Rizieq Shihab meminta Jaksa Agung Republik Indonesia agar menggabungkan seluruh perkara kliennya menjadi satu persidangan. "Hal demikian berdasarkan pada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan," kata tim penasihat hukum Rizieq dalam surat permohonannya kepada Jaksa Agung pada Senin, 15 Februari 2021.

Surat itu telah dibenarkan Aziz Yanuar, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Baca: Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Dalam suratnya, Rizieq Shihab disebut memiliki tiga perkara. Pertama, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 160 atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 juncto Perppu Nomor 2 tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara kedua, kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 10 huruf B KUHP.

Sedangkan perkara ketiga terkait RS Ummi Bogor. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat itu, tim penasihat hukum juga memohon kepada Jaksa Agung agar seluruh perkara dari Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas dipisahkan dari perkara milik Rizieq Shihab.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.


Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

9 hari lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.


Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

10 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

15 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya


Ambang Batas Ideal Pemilu 2029

26 hari lalu

Ambang Batas Ideal Pemilu 2029

Partai politik nonparlemen mengusulkan pemilu legislatif tanpa ambang batas, tapi politikus di Senayan menentangnya.