TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp 50 juta terhadap dua pengelola kafe di kawasan Cakung karena melanggar protokol kesehatan. "Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang melanggar aturan saat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Dua kafe yang dikenai denda itu berada di sekitar Komplek Ruko AURI Permata Inkopau Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng.
Baca: Kafe Geisha di Cengkareng Ditutup Permanen karena Langgar Protokol Kesehatan
Inspeksi mendadak tim terpadu Satpol PP Kecamatan Pulogadung dan Tim Pemburu COVID-19 Polsek Pulogadung mendapati dua kafe tetap beroperasi hingga tengah malam pada Ahad, 14 Februari 2021. Padahal, peraturan PPKM berskala mikro, jam operasional kafe maupun tempat hiburan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.
Selain didenda masing-masing Rp 50 juta, kata Budhi, petugas juga menutup secara paksa operasional kafe hingga kewajiban membayar sanksi dipenuhi. "Karena dua kafe ini kita ketahui sudah dua kali melanggar, sebelumnya sudah kita beri peringatan," katanya.
Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas, sanksi berikutnya adalah denda Rp 100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah. "Sanksi yang lebih berat lagi sudah kami siapkan kalau masih buka juga."
Petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur. "Sudah dikasih surat teguran tertulis," katanya.
Uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM seperti dari dua kafe itu disetorkan ke kas daerah Pemerintah DKI Jakarta.