TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta khawatir akan terjadi transaksi jual beli hak penerima vaksin Covid-19 pada tahap pemberian kepada masyarakat jika tak ada proses verifikasi data penerima dengan baik.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mencontohkan, bila ada seorang penerima menolak divaksin, ia dapat menjual jatahnya kepada orang lain yang belum terdata sebagai penerima. “Nanti yang punya uang akan lebih dulu divaksin daripada orang yang butuh,” kata dia saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon pada Senin, 15 Februari 2021.
Menurut Teguh, atas dasar itu Ombudsman hendak memanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ombudsman, lanjut Teguh, juga akan memanggil dinas kesehatan di wilayah seputar Jakarta, seperti Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor. “Kami akan review seluruh sistem vaksinasi di wilayah Jakarta Raya secara bertahap,” tutur dia.
Terdekat adalah Dinas Kesehatan DKI, di mana pemanggilan direncanakan pada Rabu, 17 Februari 2021. Ombudsman, kata Teguh, hendak mengklarifikasi bagaimana proses verifikasi data penerima oleh Dinkes DKI. “Secara umum, tata kelola vaksinasi dan distribusi vaksin di Jakarta. Ada aspek manajemen, perencanaan, aspek monitoring, dan evaluasi,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Helena Lim, Ombudsman Panggil Dinas Kesehatan DKI
Berkaca pada kasus selebgram Helena Lim yang mendapat vaksin lebih dulu, Dinkes DKI, kata dia, sangat mudah kecolongan. Padahal menurut Teguh tahapan pemberian vaksin Covid-19 yang tengah berlangsung fokus kepada tenaga kesehatan yang notabene manajemen datanya lebih mudah.
Data tenaga kesehatan, lanjut dia, sudah dimiliki oleh Pemprov DKI. Dengan begitu, proses pemberian vaksin pun seharusnya lebih tepat sasaran. “Bagaimana kalau di tahap berikutnya ketika sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat umum?” Tutur Teguh. “Kekhawatiran kami bahwa sistem di Jakarta tidak siap terkait distribusi dan vaksinasi di tahap berikutnya,” lanjut dia.
Dalam kasus Helena Lim, Teguh mengatakan seharusnya puskesmas yang memberikan vaksin berpegang pada data yang diberikan Pemprov. Seperti diketahui, Helena Lim mendapat vaksin berbekal surat keterangan dari Apotek Bumi, Jakarta Barat. Belakangan diketahui Helena Lim merupakan anggota keluarga dari pemilik apotek tersebut.
Teguh khawatir hal itu dapat memotong jatah tenaga kesehatan yang seharusnya mendapat vaksin Covid-19. “Yang kami khawatirkan justru pegawai frontliner-nya tidak dapat vaksin karena jatahnya diambil oleh orang yang tidak perlu,” tutur dia.
Selain itu, dalam pemanggilan Dinas Kesehatan Ombudsman juga berencana mengulas bagaimana pemantauan terhadap pusat-pusat vaksinasi yang ada di DKI. Termasuk, kata dia, soal distribusi vaksin Covid-19. “Berapa distribusi dari pusat, bagaimana penanganan di DKI, apakah ada kerusakan vaksin, berapa yang rusak, bagaimana penyimpanannya. Kira-kira begitu,” ujar Teguh.