TEMPO.CO, Jakarta -Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK, Golf Island yang berada di Pulau Reklamasi Pantai Maju.
Penyegelan dilakukan karena saat pertunjukan barongsai di perayaan Imlek 2021 di sana, masyarakat berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan.
"Sudah disegel oleh Satpol PP ," ujar Kapolsek Penjaringan Komisaris Ardyansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.
Mengenai apakah pihak kepolisian akan melakukan penyelidkan terkait kerumunan itu. Ardyansyah belum menjawabnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P. membenarkan penyegelan itu. "Yang disegel panggung acara Barongsai, bukan pantainya," ujar Purnama.
Ia mengatakan pihaknya melaksanakan penyegelan pada Senin sore kemarin, setelah mendapat kabar soal kerumunan di PIK pada Ahad lalu. Meskipun begitu, Purnama mengatakan penyegelan hanya bersifat sementara saja, yakni sampai 22 Februari 2021 atau selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa," kata Purnama.
Baca juga : Polisi Bubarkan Kerumunan di Pemancingan Cilandak
Video kerumunan di PIK ini sebelumnya viral di media sosial dan mendapat berbagai kecaman dari masyarakat.
Sebab acara di Pulau Reklamasi itu seperti tak tersentuh aparat kepolisian dan Satpol PP yang sedang gencar menindak para pelanggar PPKM Mikro.
M JULNIS FIRMANSYAH