TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, meringkus YR, seorang perempuan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, tadi malam, 15 Februari 2021. YR ditangkap saat akan mengantarkan sabu kepada seseorang dari rumahnya di Citayam, Depok, Jawa Barat.
Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Agung Wibowo membenarkan kabar penangkapan ini. "Benar, ada penangkapan itu," kata Agung saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca: Gerebek Indekos Bandar Narkoba, Polisi Temukan 100 Gram Sabu
Detail kejadian penangkapan itu, akan disampaikan oleh Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo di Polsek Tanjung Duren hari ini. "Rilisnya nanti jam 13.00," ujar Agung.
Video penangkapan terhadap kurir sabu YR sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, YR membawa narkotika itu dengan tas kertas.
Saat disergap petugas, YR nampak tidak melawan dan pasrah. Ia juga mengaku tak mengetahui benda yang dibawanya itu adalah narkoba. Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan tiga kilo sabu yang dibungkus dengan plastik bening.