TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidkan terkait kerumunan di Pulau Reklamasi Pantai Maju.
Kerumunan di Pulau Reklamasi Pantai Maju itu terjadi saat masyarakat merayakan Imlek 2021 dengan menonton barongsai.
"Penyelenggara sudah kami periksa, proses hukum sedang berjalan," ujar Guruh saat dihubungi, Selasa, 16 Februari 2021.
Kapolres Guruh menjelaskan pembubaran terhadap kerumunan itu pihaknya lakukan setelah mendapat kabar kerumunan dari masyarakat. Kerumunan itu terjadi pada Ahad, 14 Februari 2021.
"Pas mereka lagi terjadi kerumunan, ya, kami bubarkan melalui instansi terkait," kata Guruh.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P. membenarkan penyegelan itu. "Yang disegel panggung acara Barongsai, bukan pantainya," ujar Purnama.
Ia mengatakan pihaknya melaksanakan penyegelan pada Senin sore kemarin, setelah mendapat kabar soal kerumunan di PIK pada Ahad lalu. Meskipun begitu, Purnama mengatakan penyegelan hanya bersifat sementara saja, yakni sampai 22 Februari 2021 atau selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baca juga : Ditutup Sementara, Pengelola Jungle Bogor Akui Lalai Sehingga Timbulkan Kerumunan
"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa," kata Purnama.
Video kerumunan di PIK ini sebelumnya viral di media sosial dan mendapat berbagai kecaman dari masyarakat. Sebab acara di Pulau Reklamasi itu seperti tak tersentuh aparat kepolisian dan Satpol PP yang sedang gencar menindak para pelanggar PPKM Mikro. Dalam video tersebut terlihat ratusan orang berdesak-desakan menonton pertunjukan barongsai. Mereka terlihat memakai masker namun tak menjaga jarak.
M JULNIS FIRMANSYAH