TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jaringan mafia tanah yang berusaha menguasai rumah ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Tadi pagi, penyidik menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.
"Penyidikan untuk kasus ini tersangka sudah kami amankan terakhir pagi tadi, subuh tadi, kami. Total semua ada 5 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Yusri menjelaskan kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan rumah ibu Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan atas kasus mafia tanah tersebut masuk ke polisi pada April 2020.
"Mereka sekarang masih pemeriksaan oleh penyidik. saya akan jelaskan beberapa hari ini untuk rilis kasus pertama ini," kata Yusri.
Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan dugaan penipuan tanah yang dialami ibu Dino Patti, Zurni Hasyim Djalal. Untuk kasus pertama dengan penipuan penjualan rumah di Pondok Indah telah ditangkap lima orang tersangka.
Laporan kedua dengan penipuan penjualan rumah di Kemang, Jakarta Selatan, telah ditetapkan satu orang tersangka. Pada kasus kedua ini, Yusri mengatakan pihak Dino melaporkan pada November 2020 dan tersangka telah dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan identitas.
"Yang kasus ketiga ini mudah-mudahan kami segera gelar perkara, karena kami sudah klarifikasi baik itu pelapornya dan saksi," kata Yusri.
Baca juga: Freddy Kusnadi Tak Ingin Bertemu Dino Patti Djalal Soal Sengketa Tanah, Kenapa?
Melalui akun Instagram pribadinya, Dino Patti Djalal menjelaskan tiga kasus mafia tanah yang menyasar keluarganya ini didalangi oleh seseorang bernama Freddy Kusnadi. Dino pun mengklaim sudah mengantongi bukti keterlibatan Freddy.