TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, mengadukan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai yang diterimanya. Perempuan yang enggan disebutkan namanya itu mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial yang bertajuk “Mencegah Modus Pungli BST” pada Selasa, 16 Februari 2021.
Perempuan itu mengatakan dana bantuan sosial tunai (BST) yang diterimanya dipotong sebesar Rp 30 ribu per kepala keluarga. “Ternyata ada biaya administrasi Rp 30 ribu. Disuruh RT per kepala keluarga. Katanya untuk kas RT,” ujar dia dalam diskusi tersebut.
Kasus pemotongan dana bansos tunai juga ditemukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) saat melakukan pemantauan di 30 kelurahan Jakarta. Dalam pemantauan itu SPRI melakukan observasi lapangan dan wawancara terhadap warga penerima BST.
Sekretaris Jenderal SPRI Dika Moehammad mengatakan mereka menemukan praktik pemotongan dana BST di 9 kelurahan. Namun sebagian besar korban pungli takut untuk melapor.
Modus yang dipakai oleh oknum yang memotong dana bansos tunai itu pun beragam. “Misalnya untuk dibagikan kepada warga yang tidak dapat BST, untuk pembangunan pos RW, membeli ambulans, pembangunan tempat ibadah, dan sebagainya,” ujar dia dalam diskusi itu.
Dalam program BST, masyarakat penerima manfaat akan menerima dana senilai Rp 300 ribu per bulan, terhitung Januari sampai April 2021. Dana tersebut akan disalurkan ke masing-masing rekening para penerima manfaat. Pembagian BST terbagi dua, aitu dari pemerintah pusat melalui PT Pos dan Pemprov Jakarta lewat Bank DKI.
Baca juga: Selama 5 Hari, 10.795 Warga Cilincing Bakal Terima Bansos Tunai
Warga yang terdaftar sebagai penerima Bansos Tunai akan mendapat undangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Mereka akan diminta hadir di sejumlah sekolah tersebut sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga. Di lokasi pembagian, mereka diharuskan mengisi formulir untuk proses pembuatan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.