TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendetailkan pernyataannya mengenai akan selektif dalam penerapan UU ITE.
Hal itu, menurut Djudju yang juga kuasa hukum ustad Maaher At-Thuwailibi, perlu dilakukan agar aparat penegak hukum tidak subyektif dalam penerapan pasal karet di UU tersebut.
"Opini negatif yang masih hidup dan berkembang di masyarakat adalah, polisi masih dianggap subyektif dalam proses penyildikan dan penyidikan (due process of law) atas para terperiksa atau tersangka," ujar Djudju saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.
Djudju mengatakan sikap subyektif itu ditujukan aparat yang akan dengan mudah melakukan penangkapan dan langsung penahanan, jika pihak terlapor yang dijerat dengan UU ITE berasal dari pihak oposisi, seperti ulama, tokoh politik, dan aktivis.
Bahkan dalam kasus kliennya kemarin, penahanan itu sampai mengakibatkan Maaher At-Thuwailibi sakit keras dan meninggal dunia di dalam tahanan.
Padahal menurut Djudju, penahanan seseorang akibat dijerat penerapan UU ITE harus memenuhi syarat obyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. "Faktanya, dalam pemeriksaan para tersangka unsur subyektif lah yang sering dikedepankan oleh penyidik," kata Djudju.
Baca juga : Kapolri Listyo Sigit: Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Adapun klien Djudju lainnya yang juga dijerat UU ITE selain Maheer At-Thuwailibi adalah Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Jonru dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2018, akibat tulisannya di media sosial Facebook.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mengatakan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat.
Sigit mengatakan belakangan UU ini digunakan untuk saling melapor. Dia menilai tindakan itu memunculkan polarisasi di masyarakat. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian mengenai peristiwa tersebut.
Dia mengatakan Jokowi meminta polisi hati-hati dan lebih selektif dalam menerapkan UU tersebut, agar memberi rasa keadilan di masyarakat.
“Beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa diterapkan dengan selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan,” kata dia.
M JULNIS FIRMANSYAH