Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaduh UU ITE, IKAMI Kejar Pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang Akan Selektif

image-gnews
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan saat apel pengawalan dan pelepasan tim vaksinator di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan program vaksinasi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan saat apel pengawalan dan pelepasan tim vaksinator di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan program vaksinasi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendetailkan pernyataannya mengenai akan selektif dalam penerapan UU ITE.

Hal itu, menurut Djudju yang juga kuasa hukum ustad Maaher At-Thuwailibi, perlu dilakukan agar aparat penegak hukum tidak subyektif dalam penerapan pasal karet di UU tersebut.  

"Opini negatif yang masih hidup dan berkembang di masyarakat adalah, polisi masih dianggap subyektif dalam proses penyildikan dan penyidikan (due process of law) atas para terperiksa atau tersangka," ujar Djudju saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Februari 2021. 

Djudju mengatakan sikap subyektif itu ditujukan aparat yang akan dengan mudah melakukan penangkapan dan langsung penahanan, jika pihak terlapor yang dijerat dengan UU ITE berasal dari pihak oposisi, seperti ulama, tokoh politik, dan aktivis.

Bahkan dalam kasus kliennya kemarin, penahanan itu sampai mengakibatkan Maaher At-Thuwailibi sakit keras dan meninggal dunia di dalam tahanan. 

Padahal menurut Djudju, penahanan seseorang akibat dijerat penerapan UU ITE harus memenuhi syarat obyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. "Faktanya, dalam pemeriksaan para tersangka unsur subyektif lah yang sering dikedepankan oleh penyidik," kata Djudju.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit: Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun klien Djudju lainnya yang juga dijerat UU ITE selain Maheer At-Thuwailibi adalah Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Jonru dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2018, akibat tulisannya di media sosial Facebook. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mengatakan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. 

Sigit mengatakan belakangan UU ini digunakan untuk saling melapor. Dia menilai tindakan itu memunculkan polarisasi di masyarakat. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian mengenai peristiwa tersebut.

Dia mengatakan Jokowi meminta polisi hati-hati dan lebih selektif dalam menerapkan UU tersebut, agar memberi rasa keadilan di masyarakat.

“Beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa diterapkan dengan selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan,” kata dia. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

20 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

4 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

6 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

6 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

6 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

6 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

6 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.