TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pornografi atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Berkas perkara Gisel degan Nomor BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 dan berkas perkara Michael Defretes dengan Nomor BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 itu dikembalikan Kejaksaan pada Senin lalu.
Ashari berujar, berkas itu balik ke Polda Metro Jaya belum memenuhi syarat formal.
"Dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik, sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," kata dia.
Baca juga : Kasus Video Porno Bakal Disidangkan, Gisel: Saya Siap-siap Saja
Gisel dan Michael menjadi tersangka karena video porno keduanya muncul di media sosial pada awal November 2020. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU ITE. Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
M YUSUF MANURUNG