TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan pengelola Pantjoran PIK sebagai tersangka kasus kerumunan pertunjukan barongsai Imlek 2021 di Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara. Tersangka berinisial BJ itu dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang melanggar PPKM Mikro di masa pandemi.
"Kita kenakan Pasal Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari 2021.
Dwi mengatakan BJ ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan sejumlah saksi. Namun tersangka kasus kerumunan pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pulau Reklamasi itu tidak ditahan. "Karena ancamannya (pidana penjara) cuma satu tahun."
Baca juga: Polisi Selidiki Kerumunan Acara Barongsai di Pulau Reklamasi, Ada Apa?
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Utara telah menyegel Pantjoran PIK karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan membuat pertunjukan Barongsai yang menyebabkan kerumunan. Penyegelan dilakukan pada pada Senin lalu setelah video kerumunan di PIK ini viral di media sosial.