TEMPO.CO, Bogor - Satuan reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kota menangkap pelaku pembuangan limbah medis Covid-19 di rest area tol dan tempat sampah warga. Limbah medis seharusnya ditangani oleh pengelola limbah berbahaya karena tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat infeksius.
Kapolres Kota Bogor Komisaris Besar Sulistyo Purnomo Condro mengatakan pembuang limbah B3 berinisial YP (28) telah ditetapkan sebagai tersangka. Karyawan PT. Flobamora Visco Mandiri itu merupakan warga Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Tersangka membuang sampah limbah medis bekas pakai penanganan dan pemeriksaan tes Covid-19, yang merupakan sampah medis dari sebuah klinik di Cinere, Depok, serta fasilitas kesehatan lain di Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Kombes Sulistyo, Rabu 17 Februari 2021.
Kasus pembuangan limbah medis dan APD bekas penanganan Covid-19 ini terungkap saat warga menemukan alat-alat bekas penanganan dan tindakan pemeriksaan Covid-19 seperti Baju Hazmat Bekas Pakai, Sarung Tangan Bekas, Pelindung Rambut Bekas pakai, maker Medis Bekas Pakai, alat Rapid dan Swab Antigen Test Bekas Pakai, hingga jarum suntik bekas pakai.
“Tersangka membuang limbah medis ini di tempat sampah sementara Cisadane Empang yang berada di lingkungan masyarakat,” kata dia.
Dari laporan warga ini, petugas langung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. YP mengatakan jika sampah medis ini merupakan sampah dari PT Flobamora.