Jakarta - Seorang pria berinisial RMP, 29 tahun, diringkus oleh polisi karena melakukan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, karyawan swasta tersebut melakukan penipuan di area Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tepatnya di sekitar gedung Direktorat Reserse Narkoba.
"Motivasinya agar korban lebih percaya dengan pelaku," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 18 Februari 2021.
Yusri Yunus menjelaskan kasus bermula saat RMP memesan sebuah ponsel iPhone 11 dari seorang korban di aplikasi jual beli OLX. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di Polda Metro Jaya dan menyelesaikan transaksi dengan metode cash on delivery atau bayar di tempat.
Mereka kemudian bertemu di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2021. Menurut Yusri, pelaku lantas memeriksa kondisi ponsel yang dibawa korban. Tidak lama berselang, dia meminta izin untuk masuk sebentar ke dalam kantor Dirnarkoba Polda Metro Jaya sambil membawa ponsel itu. Pada saat itu, RMP berjanji akan kembali.
Baca juga : Kasus Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Begini Detailnya
"Untuk lebih meyakinkan, pelaku meninggalkan ranselnya kepada korban," kata Yusri.
Setelah 30 menit berlalu, RMP tidak kembali ke tempatnya bertemu korban. Di saat itu, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan langsung membuat laporan. RMP ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 362 dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M YUSUF MANURUNG